LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua remaja asal Kelurahan Sam Ratulangi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung harus mendekam di tahanan Polsek Sukarame karena merampas ponsel dan terlibat penganiayaan.
Polisi merespon cepat laporan masyarakat. Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan menyebut, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam.
Kedua pelaku diketahui tak hanya merampas ponsel genggam milik korban, mereka juga terlibat penganiayaan di pusat hiburan di Kawasan Wayhalim, Bandar Lampung hingga korban tidak sadarkan diri.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan dengan pidana 7 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Amankan Sejumlah Oknum Diduga Provokator Kericuhan Unjuk Rasa
Selanjutnya polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, yang terlibat dalam kasus penganiayaan.
#perampasan #penganiayaan #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.