JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menegaskan UU Cipta Kerja dibuat untuk merespons keluhan masyarakat seperti proses perizinan berusaha lambat dan tumpang tindih peraturan.
Menkopolhukam Mahfud menjelaskan dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja dilakuakan sudah sejak lama dan mengakomodasi seluruh kepentingan elemen masyarakat. Temasuk kelompok buruh.
Mahfud mengakui dalam UU Cipta Kerja ini tidak 100 persen dari diskusi yang dilakukan pemerintah dengan elemen masyarakat dapat terakomidasi. Namun ia memastikan UU Cipta Kerja dibuat tidak untuk menyengsarakan rakyat.
Baca Juga: [FULL] 7 Sikap Pemerintah Terkait Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja
"Tepatnya tidak ada satu pemerintah di mana pun di dunia ini menyengsarakan rakyatnya dengan membuat UU yang sengaja untuk itu," ujar Mahfud saat konfrensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (8/10/2020).
Mahfud juga menjelaskan gelombang demonstrasi yang berkembang saat ini buntut dari berkembannya informasi tidak benar atau hoaks.
Seperti UU Cipta Kerja ini menyatakan tidak ada pesangon, tidak ada cuti, mempermudah PHK hingga menyinggung soal komersialisasi pendidikan.
"Itu semua tidak benar. Empat UU di bidang pendidikan sudah dicabut dari UU ini karena aspirasi. Enggak ada disitu ngatur soal dunia pendidikan. apalagi mengkomersilkan. Soal pendidikan diatur dalam Pasal 65 yang justru menegaskan pendidikan nirlaba," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD: Yang Tak Setuju UU Cipta Kerja Bisa ke Mahkamah Konstitusi
Mahfud juga mengajak masyarakat untuk menjaga Kamtibnas. Semua harus kembali ke posisi dalam menjaga negara.
Pemerintah, sambung Mahfud, akan bertindak tegas dan melakuakn proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan krimnal.
"Pemerintah, rakyat dan civil society mari bersama-sama ke posisi masing-masing menjaga kemanan negara," ujar Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.