JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyatakan sikap terkait maraknya demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung anarkis.
Ada tujuh poin yang ditegaskan pemerintah terkait situasi dan kondisi pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.
Tujuh sikap pemerintah ini dibacakan Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Video Detik-Detik Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Dekat Istana Negara
Mahfud menyatakaan pernyataan sikap ini mecermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuk di sejumlah daerah.
Demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlilndungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahaan berusaha serta untuk melakuakan pemberantasn korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Mahfud MD: Yang Tak Setuju UU Cipta Kerja Bisa ke Mahkamah Konstitusi
3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tidakan itu jelas merupakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
4. Tidakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarkat.
6. Selain demonstasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum ketidak puasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu, dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perudang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja akan Disahkan, Mahfud MD: Publik Jangan Pesimis, Bisa Ditolak Secara Konstitusi
7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakuakan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang sudah berbentu tindakan krimnal.
Adapun pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Menkopolkhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.