JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahwa menghadapi tantangan berbeda dalam menghadapi krisis yang diakibatkan pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam sidang pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang, yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/10/2020).
Sri Mulyani mengatakan, dirinya sudah cukup berpengalaman menangani beberapa krisis yang terjadi dalam dekade terakhir. Namun, menurutnya, krisis akibat Covid-19 jauh lebih rumit dan genting untuk diatasi.
Baca Juga: HORI Ke-74, Sri Mulyani: Ayo Jaga Keuangan Negara!
"Saya sebagai Menteri Keuangan sudah beberapa kali mengalami (melewati) krisis. (Tetapi) yang ini (krisis) diakibatkan Covid-19 luar biasa bedanya," ujarnya.
Sri Mulyani yang hadir mewakili Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah dalam sidang tersebut mengatakan, setiap negara di dunia telah menghadapi guncangan dan krisis yang berdampak terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
Namun demikian, kondisi Covid-19 berbeda lantaran pemerintah juga harus menangani masalah kesehatan dan ancaman jiwa.
Sri Mulyani menyebut hal itu berbeda dengan krisis ekonomi 1998 atau 2008 yang lalu.
Saat itu, pemerintah bisa hanya fokus pada penyelamatan perusahaan atau perbankan.
"Situasi hari ini juga fokus pada keselamatan masyarakat, dunia usaha, namun juga saat yang sama dihantui oleh penyakit yang tidak terlihat namun kita sudah melihat korbannya cukup banyak. Ini yang menyebabkan karakter krisis ini sangat berbeda," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Prabowo Soal Anggaran Kemenhan
Akibat kegentingan dan tingkat kedaruratan yang jauh berbeda dengan beberapa krisis yang pernah dialami sebelumnya, pemerintah pun membentuk Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Perppu diterbitkan pemerintah pada akhir Maret lalu. Kemudian, pada 1 April, pemerintah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Perppu tersebut sebagai UU ke DPR.
Perppu lantas disahkan DPR pada 12 Mei 2020 melalui rapat paripurna DPR ke-15 sebagai UU Nomor 2 Tahun 2020.
Sri Mulyani pun menegaskan pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2020 tidak melanggar ketentuan pembentukan undang-undang meski pembahasan dan pengesahannya di DPR dilakukan dalam satu masa sidang.
Baca Juga: RUU APBN 2021 Disahkan Jadi UU, Ini Tanggapan Menkeu Sri Mulyani
"Bahwa pembahasan atas RUU yang disampaikan pemerintah dilakukan oleh DPR pada masa persidangan yang sama tidak melanggar ketentuan Pasal 22 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945," kata Sri Mulyani.
#SriMulyani #Krisis #Covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.