JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengungkap sistem mikrofon yang digunakan oleh para anggota dewan selama rapat. Fadli mengatakan jika mik mati sebelum 5 menit digunakan, artinya dimatikan dari tombol meja pimpinan.
Fadli Zon adalah Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, sebagai pimpinan DPR saat itu Fadli tentu sering memimpin sidang paripurna.
"Mik hanya akan mati sendiri kalau waktu bicara anggota sudah melewati 5 menit. Itulah waktu bicara untuk interupsi," kata Fadli Zon di Twitter resminya, Rabu (7/10/2020).
Fadli Zon menyebut, jika waktu 5 menit belum lewat tetapi mik sudah mati, itu artinya mik sengaja dimatikan lewat tombol meja pimpinan sidang.
"Kalau belum 5 menit mik sudah mati, artinya dimatikan dari tombol meja pimpinan," lanjut Fadli Zon.
Baca Juga: Penjelasan DPR soal Mikrofon Demokrat Dimatikan Saat Interupsi: Pimpinan Punya Hak Ngatur Rapat
Mik hanya akan mati sendiri kalau waktu bicara anggota sdh melewati 5 menit. Itulah waktu bicara utk interupsi. Kalau belum 5 menit mik sdh mati artinya dimatikan dr tombol meja pimpinan @DPR_RI . https://t.co/4aUpI7NRiI
— FADLI ZON (IG: fadlizon) (@fadlizon) October 6, 2020
Sebelumnya, video Puan Maharani mematikan mikrofon itu viral di media sosial. Insiden mikrofon yang dimatikan Ketua DPR Puan Maharani saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).
Awalnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan menyampaikan pandangannya mengenai RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR RI saat itu sebagai pimpinan sidang paripurna Azis Syamsuddin terlihat berdiskusi sebentar dengan Puan Maharani yang duduk di sebelahnya.
Setelah itu, Puan Maharani terlihat menekan tombol mematikan mikrofon, suara Irwan pun langsung tak terdengar.
Baca Juga: Drama Mikrofon Demokrat Dimatikan Saat Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Kata DPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.