JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui terlalu cepat proses pembahasan RUU Cipta Kerja sampai akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah.
Diketahui, RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April 2020. Berselang 6 bulan kemudian, atau pada Oktober 2020 RUU tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang.
Meski mengakui pembahasan UU Cipta Kerja terlalu cepat, namun Yasonna mengatakan, bahwa pembahasan UU tersebut sudah dilakukan secara terbuka dan transparan.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa akan Demo di Istana Negara Hari Ini, Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Publik pun selama ini, kata dia, dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming.
Berbagai saran dan masukan publik pun disebutnya sudah dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
"Semua terbuka. Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas," kata Yasonna dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (7/10/2020).
Meski pemerintah dan DPR mengklaim soal keterbukaan dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja, namun faktanya justru malah banyak mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya akademisi.
Sebab, keterbukaan pembahasan UU Cipta Kerja tidak menjamin adanya partisipasi publik.
Baca Juga: Ternyata Draf Final UU Cipta Kerja Tak Dibagikan ke Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Ada Apa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.