KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Kedatangannya untuk menyerahkan uang gratifikasi sebesar 100 ribu dolar Singapura ke KPK.
Uang itu diterima MAKI dari sejumlah pengusaha untuk mengawasi kasus Djoko Tjandra yang dianggap sebagai suap.
"MAKI akan menemui tim penerimaan laporan gratifikasi KPK untuk verifikasi terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya melalui email berupa penerimaan uang 100 Ribu dolar Singapura," Ujar Boyamin kepada wartawan.
Boyamin menyatakan bahwa uang tersebut hanya akan diserahkan kepada KPK sebagai gratifikasi karena bukan berasal dari pekerjannya sebagai pengacara.
Penyerahan uang dilakukan langsung Koordinator Maki, Boyamin Saiman.
Penyerahan uang adalah tindak lanjut laporan MAKI ke KPK soal penerimaan dari sejumlah pengusaha yang diduga maki sebagai suap terkait kasus Djoko Tjandra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.