Kompas TV nasional berita utama

Apa Saja yang Tetap dan Berubah dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja? Ini Ulasannya

Kompas.tv - 8 Oktober 2020, 10:15 WIB
apa-saja-yang-tetap-dan-berubah-dalam-omnibus-law-uu-cipta-kerja-ini-ulasannya
Demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR diketahui telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar Senin (5/10/2020). Dikebutnya pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI tidak akan merugikan rakyat.

"Tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat, baik masalah lingkungan. Itu Ibu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan. Jadi kita tidak pernah memperdaya atau merusak kepercayaan rakyat kepada kami," kata Luhut dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020).

Luhut membantah anggapan pengerjaan dan pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan secara diam-diam dan tidak transparan.

"Tidak benar bahwa ini (dilakukan) diam-diam, semua diundang," ujar Luhut.

Setelah disahkan, apa sih yang berubah? Mengutip final UU Cipta Kerja (Paripurna) berikut ulasannya. 

1. Waktu Kerja, Sebelum UU Cipta Kerja

  • a. Dalam UU Tenaga kerja, tahun 2003 pasal 77 ayat 1 dan 2, waktu kerja adalah 7 jam per hari, 6 hari kerja seminggu dan 8 jam perhari untuk 5 hari kerja seminggu, Maksimal waktu kerja 40 jam seminggu.

Setelah UU Cipta Kerja

  • a. Tetap sama

2. Cuti Haid, Melahirkan Sebelum UU CIpta Kerja

  • a. Pekerja boleh tak masuk kerja hari pertama dan kedua haid jika merasa sakit, dan tetap menerima upah. Pekerja mendapat cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, tetap menerima upah.
  • b. Jam lembur 3 jam perhari, 14 jam per minggu.

Setelah UU Cipta Kerja

  • a. Tetap sama
  • b. Jam lembur maksimal 4 jam perhari, 18 jam per minggu

3. Pesangon Sebelum UU CIpta Kerja

  • a. Pekerja dapat maksimal 32 kali upah.
  • b. Outsorcing diatur detail dalam pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003. Termasuk soal jenis pekerjaan yang belum diserahkan ke perusahaan outsourcing.

Setelah UU Ciptakerja

  • a. Pesangon maksimal 15 kali upah (karena ketentuan PHK dengan alasan efisiensi dihilangkan) plus benefit yang didapat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan. *(BPJS beri beneft 6 bulan upah).
  • b. Pasal pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 dihapus. *(Aturan outsourcing atau alih daya sudah ada di Permenakertrans nomor 19 tahun 2012).

4. Pekerja Kontrak (PKWT) sebelum UU Cipta Kerja

  • a. Diatur di UU Ketenagakerjaan tahun 2002 pasal 59 ayat 4, maksimal PKWT 2 tahun dengan perpanjangan 1 kali dalam jangka waktu setahun
  • b. Upah minimum Kota/Kabupaten dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2001. UMK ditetapkan gubernur dengan memperhatikan dewan pengupahan provinsi dan atau bupati atau walikota.

Setelah UU Cipta Kerja

  • a. Pasal 59 UU Ketenagakerjaan diubah, tidak lagi mengatur masa dan perpanjangan PKWT. Semuanya diatur dengan peraturan pemerintah.
  • b. UMK Sekarang ditetapkan gubernur dengan memperhatikan ekonomi daerah dan laju inflasi serta tak boleh kurang dari UMP. Lebih detail akan di atur di peraturan pemerintah.

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.