KOMPAS.TV - Sejumlah poin undang-undang cipta kerja mendapat protes dari golongan pekerja, salah satunya soal ketentuan upah.
Undang-undang cipta kerja dinilai dapat mengurangi kesejahteraan para pekerja dari nilai upah yang diterima.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, OPSI menilai undang-undang cipta kerja, sangat memungkinkan menekan jumlah nilai upah yang diterima golongan pekerja.
Hal ini karena, ketentuan upah minimun Kabupaten Kota, UMK, tidak diwajibkan dalam undang-undang tenaga kerja. Lain halnya dengan Upah Minimum Provinsi.
Ketentuan ini dinilai bakal menekan kemampuan hidup layak pekerja.
Sejumlah sentimen positif datang dari dalam negeri, termasuk data cadangan devisa, laporan emiten, serta respons lelang sun.
Menurut analis, omnibus law juga menjadi sentimen yang masih harus dicermati.
Sejumlah poin dalam undang-undang cipta kerja mendapat protes dari golongan pekerja.
Salah satunya terkait upah. Kita bahas bagaimana sebenarnya hak para pekerja dalam undang-undang cipta kerja, terutama soal upah bersama Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.