Kompas TV nasional update corona

Pelayanan Samsat Kota Bogor Dihentikan Menyusul 10 Pegawainya Positif Covid-19

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 23:17 WIB
pelayanan-samsat-kota-bogor-dihentikan-menyusul-10-pegawainya-positif-covid-19
Ilustrasi: ancaman virus corona (covid-19) dengan mikro droplet (Sumber: Pixabay)
Penulis : Deni Muliya

BOGOR, KOMPAS.TV - Untuk sementara waktu, seluruh aktivitas di kantor pelayanan satu atap (kantor samsat) Kota Bogor dihentikan.

Hal itu harus dilakukan karena 10 pegawai kantor samsat, Kota Bogor, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Gedung DPR Tak Bisa Ditutup Meski Anggotanya Positif Covid-19

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan rekomendasi agar pelayanan dialihkan ke sistem online maupun samsat keliling sambil dilakukan penyemprotan disinfektan. 

"Rekomendasinya pelayanan pembayaran dilakukan di luar ruang administrasi atau dibantu samsat keliling selama beberapa waktu ke depan," ujar Dedie, seperti dialnsir Kompas.com, Rabu (7/10/2020). 

Dedie mengungkapkan, sepuluh pegawai tersebut sedang menjalani isolasi. 

Empat orang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jawa Barat, Bandung. 

Sementara, enam orang lainnya dibawa ke Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN Lido, Kabupaten Bogor. 

Ia menduga, sepuluh pegawai yang terpapar Covid-19 itu tertular saat memberikan pelayanan dan melakukan kontak saat beraktivitas. 

Sebab, Dedie melanjutkan, setiap harinya Samsat Kota Bogor melayani ratusan orang. 

"Kemungkinan klaster perkantoran (Samsat Kota Bogor), karena memberi pelayanan langsung ke masyarakat dengan jumlah yang besar," tuturnya. 

Baca Juga: Simulasi Pemberian Vaksin Covid-19 di Bogor

Hingga ini petugas masih melakukan pendataan dan penelusuran terhadap orang-orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan sepuluh pegawai samsat itu. 

Sebelumnya, Pemkot Bogor menyampaikan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Hujan saat ini didominasi dari klaster perkantoran yang akhirnya menyebabkan penularan di lingkungan keluarga atau rumah tangga.

Pemerintah daerah juga meminta kepada setiap perusahaan atau perkantoran untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, salah satunya membatasi jumlah karyawan yang bekerja sebesar 50 persen. 

Termasuk, melarang karyawan yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid tidak ke kantor terlebih dulu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x