JAKARTA, KOMPAS.TV – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali mendatangi KPK.
Kali ini Boyamin memberikan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya dari seorang teman lama.
Menurut Boyamin uang tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Minta atau Terima Uang Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra
Ia menerima uang dari teman lamanya setelah melaporkan adanya istilah “Bapakku-Bapakmu” dalam percakapan Jaksa Pinangki saat mengurus fatwa ke Mahkamah Agung terkait perkara Djoko Tjandra.
"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," ujar Boyamin, Selasa (7/10/2020). Dikutip dari Antara.
Boyamin menambahkan, penyerahan uang tersebut merupakan tangung jawab masyarakat dalam memberantas korupsi.
Ia melaporkan uang yang diduga berkaitan dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra ke KPK sebagai gratifikasi.
Baca Juga: 10 Rencana Jahat Jaksa Pinangki, Ada Nama Burhanuddin dan Hatta Ali di Action Plan
“Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," ujar Boyamin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.