JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar mengatakan, acara Mata Najwa yang mewawancarai kursi kosong saat narasumber tidak hadir, tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Seperti diketahui, Relawan Jokowi melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/10/2020). Namun laporan itu ditolak Kepolisian karena dianggap menjadi ranah Dewan Pers.
"Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?," kata Ahmad kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Dilaporkan Gegara Kursi Kosong Menkes Terawan, Najwa Shihab Buka Suara
Ahmad mengatakan, tidak tepat jika nantinya relawan Jokowi melaporan video "Mata Najwa" yang berjudul "Menanti Terawan" ke Dewan Pers.
Menurut dia, seharusnya, laporan tersebut ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Karena itu produk talkshow lebih tepat dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia. Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, barulah diadukan ke Dewan Pers," jelas Ahmad.
Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto mengatakan, apa yang dilakukan Najwa dengan mewawancarai kursi kosong adalah melukai relawan pendukung Jokowi.
Baca Juga: Gara-gara Wawancara Kursi Kosong Menkes Terawan, Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.