YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 tidak selalu membawa dampak negatif untuk masyarakat. Pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fisipol UGM Hempri Suyatna mengungkapkan UU ini bisa berefek positif untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat. Alasannya, UU Cipta Kerja membuka ruang yang mempermudah investasi masuk ke Indonesia sehingga bisa membuka lapangan kerja yang lebih luas.
Meskipun demikian, ia tidak menampik beberapa pasal memang memberi manfaat lebih besar kepada pengusaha ketimbang para buruh. Terlebih, UU ini di tengah pandemi yang mengakibatkan ekonomi dunia menurun.
"Saya sependapat jika UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia," ujarnya, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Menko Perekonomian: UU Cipta Kerja Permudah Buka Lapangan Kerja
Ia menilai, secara konseptual, kemudahan usaha ini diharapkan mampu menarik investor dan membuka kesempatan kerja. Sebab, dalam beberapa kasus seringkali muncul keluhan investor soal perizinan yang berbelit-belit.
Hempri berpendapat, pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat selain membuka kemudahan investasi masuk ke tanah air untuk membuka lapangan kerja.
Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja di Sukabumi Berlanjut, Diikuti Buruh dan Mahasiswa
Ia mencontohkan, kebijakan ekonomi yang perlu diambil adalah mendorong peningkatan perputaran ekonomi di daerah dengan gerakan membeli produk lokal. Oleh karena itu, jika UU Cipta Kerja tetap diterapkan, maka kebijakan ekonomi yang diambil oleh negara harus sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945.
"Investasi-investasi yang masuk haruslah mampu menyejahterakan bukan yang meminggirkan rakyat," tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.