Kompas TV nasional hukum

Sidang Jaksa Pinangki Ditunda, Imbas Kantor PN Jakpus Ditutup Karena Pegawainya Positif Covid-19

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 15:12 WIB
sidang-jaksa-pinangki-ditunda-imbas-kantor-pn-jakpus-ditutup-karena-pegawainya-positif-covid-19
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Sumber: Youtube Koompas TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sedianya, sidang terdakwa Pinangki Sirna Malasari digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (7/10/2020).

Namun, sidang yang beragendakan mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa itu harus ditunda.

Baca Juga: Terungkap Jaksa Pinangki Pernah Nikah dengan Djoko, Gaya Hidup Mewahnya Disebut dari Warisan Suami

Kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, membenarkan penundaan sidang terhadap kliennya disebabkan penutupan sementara kantor PN Jakpus. 

Penutupan ini merupakan imbas ditemukannya pegawai PN Jakpus yang positif Covid-19 beberapa hari lalu. 

"Iya betul (karena PN Jakpus lockdown). Sidang ditunda 2 minggu," kata Kresna ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono telah mendapatkan konfirmasi itu.

"Tadi dapat informasi dari Pak Kajari Jakpus, yang seharusnya sidang hari ini ternyata ditunda sidangnya pada tanggal 21 Oktober 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu. 

Dalam perkara itu, Jaksa Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Ia didakwa menerima uang suap sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait fatwa tersebut. 

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat. 

Baca Juga: 2 PNS Positif Covid-19, Kantor PN Jakpus Ditutup Mulai Besok

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Pusat memperpanjang penutupan kantor hingga Jumat (16/10/2020), merespons temuan kasus Covid-19. 

Penutupan kantor sedianya dilaksanakan selama tiga hari, setelah dua orang PNS di PN Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19. 

Namun, setelah dilakukan rapid test, sebanyak 61 orang pegawai negeri sipil (PNS), hakim, satpam, dan petugas cleaning service menunjukkan hasil reaktif. 

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya memutuskan memperpanjang penutupan hingga 16 Oktober 2020.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x