Kompas TV video cerita indonesia

Kejagung Tangkap Buronan Dalton Ichiro Tanonaka

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 14:31 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengenakan rompi tahanan, Dalton Ichiro Tanonaka digiring petugas ke dalam ruangan pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung pada Rabu, 7 Oktober 2020 pagi.

Mantan presenter televisi swasta ini, dihadirkan penyidik di hadapan awak media setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Kebayoranlama, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) dini hari.

Dalton ditangkap setelah dinyatakan buron sejak tahun 2018 silam.

Warga Negara Amerika Serikat ini sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Dalton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar yang melibatkan PT Melia Media Internasional.

Setelah divonis bersalah, Dalton melarikan diri sehingga tidak bisa dieksekusi.

Oleh penyidik, terpidana kemudian dieksekusi ke LP Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani masa tahanan.

Dalam perkara ini, Dalton sempat divonis 2 tahun enam bulan di PN Jakarta Pusat.

Di tingkat banding, Dalton justru dinyatakan bebas namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan mantan presenter ini bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.  



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x