Kompas TV nasional hukum

Buronan Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap Intel Kejaksaan Agung Saat Subuh

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 13:57 WIB
buronan-dalton-ichiro-tanonaka-ditangkap-intel-kejaksaan-agung-saat-subuh
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang buronan bernama Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap oleh tim gabungan dari Tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2020) subuh.

“Yang bersangkutan tadi malam ditangkap di tempat tinggalnya, di apartemen daerah Permata Hijau sekitar jam 00.40 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (7/10/2020).

Hari menjelaskan, Dalton merupakan terpidana kasus penipuan yang merugikan korbannya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,37 miliar jika berdasarkan kurs hari ini, Rp 14.753.

Baca Juga: Warga Gagalkan Penangkapan Buronan Narkoba, Petugas BNN Kabupaten Diamuk

Hari mengatakan, kasus yng melibatkan Dalton tersebut terjadi pada 6 tahun lalu atau 2014 .

Saat itu, Dalton mengaku sebagai direktur utama perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia untuk rumah produksi maupun stasiun televisi.

Berbekal akal bulus tersebut, Dalton kemudian menawarkan kepada korbannya agar berinvestasi di perusahaannya.

Tak lupa, Dalton pun mengiming-imingi keuntungan yang cukup besar mencapai 25 persen.

Baca Juga: Jaksa Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Korupsi P2SEM Pemprov Jatim

Dengan iming-iming keuntungan tersebut dan klaim Dalton bahwa perusahaan telah untung, korban lantas tertarik dan setuju untuk berinvestasi sebesar 1 juta dollar AS.

Sebelum menaruh investasi, saat itu, investor yang tertarik memintanya bertemu. Sang investor minta dijelaskan lebih jauh ihwal perusahaan yang dipimpin Dalton.

Dalton yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut lantas setuju jika calon korbannya hendak mengetahui lebih jauh tentang perusahaannya.

Akan tetapi, Dalton memberikan syarat tertenu. Yakni, ia meminta korban terlebih dulu menyetor 50 persen dari total investasi atau sebesar 500.000 dollar AS.

Baca Juga: Pemasok Sabu untuk Reza Artamevia Jadi Buronan, Polisi: Inisial F, Bukan Kalangan Artis

Belakangan, setelah ditunggu-tunggu ternyata apa yang dijanjikan Dalton hanya janji manis nan kosong. Korban yang merasa dirugikan ahirnya melapor kepada pihak penegak hukum.

“Ternyata apa yang dijanjikan, apa yang diceritakan terpidana, ternyata tidak benar, dan ternyata perusahaan itu tidak untung, tapi justru malah mengalami kerugian yang cukup besar,” ucap Hari.

Dalam putusan Mahkamah Agung pada Oktober 2018, Dalton dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia menjadi buron sejak saat itu.

Selanjutnya, jaksa akan mengeksekusi putusan MA tersebut. Dalton akan dijebloskan ke Lapas Salemba.

Baca Juga: Buronan Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap di Angkringan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.