LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi dari unit Reskrim Polsek Sukarame Bandar Lampung meringkus dua warga asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung karena mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah.
Hasil pemeriksaan keduanya yang kini telah ditetapkan tersangka, tercatat telah mengedarkan uang palsu lebih dari satu kali. Uang palsu digunakan dengan cara, berpura-pura menukarkannya di salah satu toko di kawasan Bypass Soekarna Hatta, Bandar Lampung.
Uang palsu didapatkan keduanya dari seorang rekan berinisial F, yang kini tengah dalam pengerjaran polisi. Tersangka mengaku mendapatkan upah 40 ribu rupiah, jika berhasil menukarkan selembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah. Mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan, sehingga melakukan perbuatan tersebut.
Kompol Evinater Sialagan Kapolsek Sukarame mengatakan penangkapan tersangka dilakukan saat keduanya melakukan aksi serupa di salah satu SBPU di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Gubernur Lampung dan Menteri Pertanian Resmi Luncurkan Kartu Petani Berjaya
Polisi turut menyita barang bukti berupa puluhan lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, satu unit telefon genggam, dan dompet tersangka.
#uangpalsu #kriminal #pengedaruangpalsu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.