Kompas TV regional kriminal

Modus Pelaku Menganiaya 2 Pemulung Saat Tidur di Emperan Ruko Cikarang

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 19:10 WIB
modus-pelaku-menganiaya-2-pemulung-saat-tidur-di-emperan-ruko-cikarang
Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembunuhan dan penganiayaan pemulung di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (5/10/2020). (Sumber: Wartakotalive.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku perampokan dan penganiayaan dua pemulung bernama Udin Rojudin (78) dan Kusnan (63) di emperan ruko di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Keduanya pelaku berinisial P (49) dan K (43) ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (5/6/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kedua pelaku bekerja sebagai pemulung.

Baca Juga: Dua Pemulung Dipukul Balok Kayu Saat Tidur, 1 Tewas

Pelaku K yang kini menjadi tersangka melakukan penganiayaan lantaran tersinggung dengan perkataan korban saat menawarkan grobak miliknya.

Saat itu K menjual gerobaknya dengan harga Rp100 ribu, namun korban menawar setengahnya.

K kemudian merencanakan penganiayaan terhadap korban serta mengajak temannya P untuk melancarkan aksi yang sudah direncanakan.

“Ditawar Rp 50.000 oleh korban, tetapi ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka," ujar Yusri, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Pemulung Curi Ratusan Plat Batik Cap di Solo

Yusri menambahkan setelah menganiaya kedua korban, pelaku P dan K kemudian mengambil uang korban dengan total Rp880 ribu. Uang sebesar Rp780 ribu dimbil dari korban Udin Rojudin. Sementara sisanya Rp100 ribu diambil dari kantong Kusnan.

Tangkapan layar rekaman CCTV aksi penganiayaan terhadap dua orang pemulung di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Sumber: Tribunjakarta.Com/Yusuf Bachtiar)

Diketahui kedua korban merupakan adik kaka, peristiwa perampokan disertai penganiayaan ini dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (29/9/2020) saat kedua korban tertidur di depan ruko di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Aksi pelaku memukul korban dengan balok terekam kamera pengawas atau CCTV ruko. Akibat penganiayaan itu, Udin Rojudin meninggal di tempat dan Kusnan kritis dan sedang dirawat di RSUD Bekasi.

“Modus operandi yang memang dia lakukan adalah ingin menguasai barang-barang milik korban karena mereka rasa si S alias K (pelaku) ini pernah tersinggung kepada korban," ujar Yusri.

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Pemulung Sembunyikan Sabu dalam Kitab Suci

Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan. Mereka terancam terkena hukuman 15 tahun penjara.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.