Kompas TV nasional politik

Begini Perhitungan Uang Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 17:17 WIB
begini-perhitungan-uang-pesangon-phk-dalam-uu-cipta-kerja
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Senin (6/10/2020).

Dalam UU Cipta kerja mengatur tentang pesangon diterima pekerja/buruh jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perusahaan wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja kepada pekerja/buruh yang mendapat PHK.

Baca Juga: Surat Terbuka Menaker Soal UU Cipta Kerja, Iqbal: Sudahlah Jangan Bangun Kebohongan Lagi

Berikut perhitungan uang pesangon dalam UU Cipta Kerja.

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

Baca Juga: DPR Persilakan Penolak UU Cipta Kerja untuk Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Sementara perhitungan uang penghargaan masa kerja yakni sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

Baca Juga: Drama Mikrofon Demokrat Dimatikan Saat Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Kata DPR

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x