Kompas TV nasional politik

Konter Penolakan, Pemerintah Rilis 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 15:59 WIB
konter-penolakan-pemerintah-rilis-8-poin-kelebihan-uu-cipta-kerja
Video berdurasi 2 menit dari pemerintah untuk mengonter penolakan UU Cipta Kerja. (Sumber: Instagram @jubir_presidenri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) mendapat penolakan dari para buruh dan pekerja. Untuk menjelaskan UU Cipta Kerja, pemerintah merilis kelebihan undang-undang tersebut.

Kelebihan UU Cipta Kerja ini disusun dalam sebuah video berdurasi 2 menit. Dalam video itu pemerintah menjabarkan delapan poin kelebihan UU Cipta Kerja.

Video yang diproduksi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tersebut diunggah oleh akun resmi Juru Bicara Presiden, @jubir_presidenri, pada pagi tadi, Selasa (6/10/2020).

"RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Mari kita simak #UUCiptaKerja pada poin-poin tertentu. Semoga bermanfaat," tulis @jubir_presidenri dalam keterangan videonya.

Baca Juga: Tak Hanya Cipta Kerja, Ini 3 UU Kontroversial yang Disahkan Era Jokowi

Apa delapan kelebihan UU Cipta Kerja yang diklaim pemerintah? Ini poinnya.

1. Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PKWT yang ada dalam undang-undang sebelumnya tetap berlaku.

2. Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:

a. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang memperkerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.

b. Putusan Mahkamah Konstitusi 2012 tentang Perlindungan Pekerja Outsourcing akan dituliskan menjadi norma dalam UU Cipta Kerja.

c. Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjanya tetap ada.

d. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.

e. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

3. Upah. Kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah sebesar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu. Upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesempatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.

4. Soal waktu kerja.

a. Ada batasan waktu kerja maksimal per minggu sesuai konvensi ILO yaitu 40 jam.

b. Ada batasan maksimla waktu lembur sesuai konvensi ILO.

5. PHK. Syarat-syarat PHK tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan Mahkamah Konstitusi.

6. Pesangon.

a. Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah.

b. Pekerja Ter-PHK berhak menerima jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS, diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.

7. Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.

8. Serikat pekerja dan pengusaha akan terlibat dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang.

Baca Juga: Ribuan Buruh Demo Tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Bandung

Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja

DPR bersama pemerintah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin, (5/10/2020) kemarin.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x