Sidoarjo, KompasTV Jawa Timur - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, yang diketuai oleh Hakim Tjokorda Gede Arthana akhirnya menjatuhkan putusan penjara selama 3 tahun kepada mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar 200 juta rupiah, dan subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa.
Menurut majelis Hakim, Saiful Ilah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Undang-Undang pemberantasan korupsi. Bahkan menurut majelis Hakim, terdakwa dinilai tidak berterus terang dan terbelit-belit sepanjang jalannya persidangan.
Meski telah dinyatakan bersalah, namun terdakwa Saiful Ilah tetap menolak bahwa dirinya turut melakukan korupsi.
“Kita ngga dapat uangnya, saya ngga minta-minta juga. Itukan semua (hanya) keterangan dari tiga orang itu (saksi) bukan keterangan saya itu.” Ujar Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah usai menjalani siding vonis (05/10).
Terdakwa juga membantah menikmati hasil uang suap, atas proyek pengadaan 4 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Bersama tim penasihat hukumnya, Saiful Ilah akan mengajukan banding terkait dengan vonis majelis Hakim tersebut.
Sementara itu, menurut Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Arief Suhermanto, pihaknya tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Saiful Ilah terkait degan kasus lain. Yakni dugaan pencucian uang yang diduga juga dilakukan olehnya.
“Majelis Hakim menyerahkan kembali kepada JPU, Kami juga menyampaikan dalam persidangan bahwasanya pemblokiran itu masih terkait dengan perkara beerikutnya yang masuk dalam proses penyidikan. Kami masih ada penyidikan atas nama terdakwa Saiful Ilah yaitu perkara gratifikasi.” Pungkas Jaksa Penuntut Umum KPK, Arief Suhermanto.
#Sidoarjo #Jatim #Korupsi #Bupati #KPK #Saiful #Ilah #Gratifikasi #Hukum
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.