JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) pada Senin (5/10/2020).
Padahal, pengesahan UU Cipta Kerja tersebut mendapat perlawanan dari serikat buruh hingga detik-detik terakhir.
Jelang satu jam sebelum RUU disahkan menjadi UU, dua pemimpin serikat buruh, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Kondederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea datang menemui Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi
Mereka menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 13.45 WIB.
Keduanya, baik Said Iqbal maupun Andi Gani, sejak awal gencar menolak pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Mengutip Kompas.com, pertemuan enam mata itu berlangsung tertutup sekitar satu jam.
Tak lama setelah pertemuan tersebut, DPR memulai rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Hasilnya, RUU yang ditolak para buruh dan pekerja itu disahkan menjadi UU.
Hal ini sekaligus pertanda bahwa pertemuan Said dan Andi yang menolak RUU Cipta Kerja dengan Presiden Jokowi tak membawa hasil. Aspirasi buruh tetap tak didengar.
Ketika dikonfirmasi ihwal topik pertemuan dengan Presiden Jokowi sebelum DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Said Iqbal mengakui bahwa tak ada hasil dari pertemuan tersebut.
"Tidak ada hasil apapun," kata Said dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tak Hanya Cipta Kerja, Ini 3 UU Kontroversial yang Disahkan Era Jokowi
Bantah Dapat Tawaran Jabatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.