KOMPAS.TV - RUU Cipta Kerja sudah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR.
Sempat terjadi drama "walk out" fraksi demokrat, setelah salah satu anggota fraksi Demokrat bersitegang dengan Pimpinan Rapat Paripurna DPR, Aziz Syamsudin.
Itulah perdebatan anggota fraksi Demokrat Beny K. Harman dengan Pimpinan Dpr , Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar, yang mewarnai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi
Usai berdebat, Benny K HARMAN dan fraksi demokrat memilih walk out.
Tujuh fraksi mendukung Rancangan Undang - Undang Cipta Kerja, PDI-P , Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP dan PAN yang menerima dengan catatan.
Sementara fraksi demokrat dan fraksi PKS menolak.
Pasca disahkan DPR, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan iklim usaha di Indonesia, termasuk bagi UMKM.
Tahapan selanjutnya, Undang-Undang Cipta Kerja akan mulai berlaku setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.