Kompas TV nasional politik

Besok, Konfederasi Buruh Tetap Gelar Mogok Kerja Nasional

Kompas.tv - 5 Oktober 2020, 23:49 WIB
besok-konfederasi-buruh-tetap-gelar-mogok-kerja-nasional
KSPI dan 32 konfederasi serikat buruh akan menggelar mogok kerja nasional UU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 32 konfederasi serikat buruh menegaskan tetap akan menggelar mogok kerja nasional. Sesuai rencana awal, mogok kerja nasional akan dimulai besok, Selasa 6 Oktober 2020, hingga Kamis 8 Oktober 2020.

Hal ini ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pernyataan virtual yang diterima Kompas TV, Senin (5/10/2020).

Said Iqbal juga memastikan, mogok kerja nasional tidak akan melakukan tindakan-tindakan anarkistis. Mogok kerja nasional merupakan istilah dalam bentuk unjuk rasa serempak secara nasional sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.

"Pada malam hari ini para pimpinan konfederasi dan federasi yang berasal dari 32 konfederasi dan federasi, menyatakan kembali dan menegaskan kembali, insya Allah tidak akan melakukan tindakan anarkis, tindakan yang merugikan kepentingan umum maupun hal-hal yang bertentangan dengan aturan pada tanggal 6-8 Oktober akan melakukan mogok nasional," tutur Said bersama para pimpinan konfederasi serikat buruh.

Mogok kerja nasional, kata Said, akan dimulai pada pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 waktu setempat. Mogok kerja tersebut akan berulang di tiga hari tersebut, yakni 6-8 Oktober 2020.

"Akan lebih baik pukul 17.30 waktu setempat sudah diakhiri, dan dilanjutkan besoknya sampai tanggal 8 (Oktober)," jelas Said.

Baca Juga: Tak Ada Izin untuk Buruh Demo RUU Cipta Kerja di DPR

Said mengimbau kepada para buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dan mengikuti arahan pimpinan serikat buruh di tingkat perusahaan masing-masing.

Said juga meminta para buruh tidak terpengaruh dengan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR sore tadi.

"Tertib, damai, dan penuh rasa tanggung jawab. Tidak melakukan hal-hal yang merugikan perusahaan. Lakukan sekuat-kuatnya agar pesan dapat didengar pemerintah dan DPR," ujarnya.

Aksi mogok kerja nasional ini, kata Said, telah sesuai prosedur. Yakni dengan memberitahukan kepada Mabes Polri untuk di tingkat pusat, Polda di masing-masing provinsi, Polres di masing-masing kabupaten dan kota, serta kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan para buruh.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x