JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi menilai jika penerapan UU Cipta Kerja cenderung mengorbankan hak masyarakat adat dan memberikan karpet merah bagi investor.
“Bagaimana investor yang akan masuk merampas wilayah adat selama ini diberikan karpet merah. Hari ini saya pikir seluruh rakyat Indonesia khususnya kami masyarakat adat itu berduka dan kami mengibarkan bendera setengah tiang,” ujar Rukka kepada KompasTV, Senin (05/10/2020).
Menggapi hal itu, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan jika implementasi UU Cipta Kerja harus dikawal dengan adanya RUU Hukum Adat Masyarakat.
UU Cipta Kerja memberikan peluang investasi yang menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat adat, Taufik mengatakan jika hal ini bisa didiskusikan bersama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara untuk memberikan kepastian hukum.
“Melalui RUU Cipta Kerja ini, kita coba tata kawasan hutan yang di situ kita juga memberikan satu kepastian hukum bagi masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan yang sudah terlanjur,” ujarnya.
Bagaimana RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang tak hanya sekadar persoalan substansi pasal per pasal tapi juga mengutamakan konsitutennya, yaitu publik.
Lebih lengkap simak dialog bersama Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto, dan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.