Kompas TV nasional politik

Menutup Masa Sidang DPR, Ketua DPR Sebut UU Cipta Kerja Mempercepat Terwujudnya Kemajuan Indonesia

Kompas.tv - 5 Oktober 2020, 22:36 WIB
menutup-masa-sidang-dpr-ketua-dpr-sebut-uu-cipta-kerja-mempercepat-terwujudnya-kemajuan-indonesia
Dihadiri oleh sejumlah perwakilan Pemerintah, DPR resmi mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Senin (5/10/2020) (Sumber: tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi UU Cipta Kerja, DPR menutup masa sidangnya.

Dalam pidato penutupan masa sidang DPR, Ketua DPR Puan Maharani menyebut satu demi satu rancangan undang-undang yang telah diselesaikan wakil rakyat.

Terdapat lima undang-undang yang telah diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seperti, Undang-Undang tentang Bea Materai, Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Kemudian, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang Undang tentang Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa Keuangan.

Baca Juga: Warganet Tolak UU Cipta Kerja, Tagar DPR RI Khianati Rakyat Bertengger di Media Sosial

Yang terakhir, RUU Cipta Kerja.

Dalam RUU Cipta Kerja ini, Puan mengatakan, pemerintah dan DPR melakukan pembahasan yang intensif secara terbukam cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.

"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," kata Puan dalam Pidato Penutupan Masa Sidang DPR, Senin (5/10/2020).

Dilanjutkan Puan, apabila undang-undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakannya. Penyempurnaan undang-undang ini bisa melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," tuturnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x