MERAUKE, KOMPAS.TV - Keputusan untuk menghentikan kasus mahar politik yang melibatkan Pasangan Calon Bupati Merauke, Hendrikus Mahuze–Edy Santosa disampaikan langsung Ketua Bawaslu Merauke, Oktofina Amtop.
Bawaslu Kabupaten Merauke mengatakan penghentian kasus mahar politik yang melibatkan Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Merauke ini sebagai hasil keputusan bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Salah satu alasan penghentian kasus ini adalah penyidik kesulitan menemukan bukti hingga batas waktu berakhir.
Alat bukti yang dibutuhkan penyidik berupa rekaman kamera pengawas dari Hotel Aston Jakarta pada tanggal kejadian, sudah tidak lagi tersimpan di penyimpanan data kamera hotel.
Sementara, identitas pengunggah video juga tidak bisa ditemukan sehingga Bawaslu memutuskan menutup kasus yang melibatkan penggunaan uang mahar politik sebesar 1 milyar rupiah ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke mengatakan dengan ditutupnya kasus mahar politik maka Pasangan Calon Bupati Merauke nomor Urut 1,Hendrikus Mahuze–Edy Santosa dapat menjalankan tahapan pemilukada secara bebas karena tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu kepala daerah.
Untuk lebih tahu berita ter-Update seputar Merauke Papua bisa klik link di bawah ini
IG : https://www.instagram.com/kompastvmerauke/
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCD8l4h9U6xsQZyiSFqZCyUA
#Pilkada2020 #Hendrikusmahuze #Videoviral
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.