Kompas TV nasional politik

5 Catatan Penting Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan

Kompas.tv - 4 Oktober 2020, 11:37 WIB
5-catatan-penting-demokrat-tolak-ruu-cipta-kerja-disahkan
Demonstasi buruh menentang RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat melalui fraksinya di DPR menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan.

Penolakan itu ditegaskan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah tadi malam.

"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Fraksi Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif, tidak perlu terburu-buru," ujar Hinca, Sabtu (3/10/2020).

Fraksi Demokrat memberikan lima catatan penting penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Protes Tolak Omnibus Law, Jutaan Buruh akan Mogok Nasional 3 Hari

Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan memaparkan lima catatan tersebut.

Pertama, RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini.

"Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat," kata Ossy melalui keterangannya, Minggu (4/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Kedua, RUU Cipta Kerja ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law).

Oleh karena itu, dengan besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini.

"Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," ucap Ossy.

Ketiga, harapannya RUU Cipta Kerja ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan.

"Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita. Sejumlah pemangkasan aturan perizinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity)," katanya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x