JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri BUMN Erick Thohir meminta bantuan Menteri ESDM Arifin Tastif untuk membantu operasional PT PLN yang saat ini memiliki kelebihan pasokan listrik.
Dukungan yang diminta Erick yakni mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT PLN. Antara lain dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.
Permohonan bantuan itu tertuan dalam surat bernomor S-756/MBU/09/2020 yang dikirim dan ditandatangani Erick pada 18 September 2020 lalu.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Akan Bubarkan 14 Perusahaan Milik Negara
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan selain mengirim surat permohonan dukungan Kementerian ESDM, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengirimkan surat serupa ke Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Menurut Arya surat permohonan dukungan lantaran Menteri BUMN melihat PLN sudah kelebihan pasokan listrik atau oversupply.
Untuk itu diminta bantuan agar pasokan listrik yang dimiliki PLN dapat digunakan secara maksimal ketimbang mengijinkan sebuah perusahaan membuat pembangkit listrik baru.
"Jadi enggak ada pemborosan juga, pemborosan energi, kan sayang nih kalau misalnya kita bikin pembangkit yang baru, ada lagi nanti industri, bikin pembangkit yang baru, sementara PLN sendiri mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut," ujar Arya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: PLN Umumkan Tarif Listrik Turun Mulai Hari ini, Berikut 7 Golongan yang Dapat
Berikut surat Erick Thohir perihal Dukungan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tertanggal 18 September 2020.
Memperhatikan kondisi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) / PT PLN baik kinerja operasional maupun keuangan yang terdampak pandemi Covid-19, kami harapkan dukungan Saudara untuk membantu kinerja PT PLN sebagai berikut:
1. Untuk mengatasi kondisi kelebihan pasokan pembangkit, maka diperlukan upaya peningkatan demand listrik. Kami harapkan dukungan Saudara untuk mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT PLN (Persero), antara lain dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.
2. Penyesuaian RUPTL 2020-2029 dengan mempertimbangkan:
a. Kapasitas infrastruktur ketenagalistrikan yang telah/ sedang dibangun,
b. Proyeksi demand,
c. Kemampuan pendanaan baik yang bersumber dari APBN maupun keuangan PT PLN
Demikian kami sampaikan dan atas perhatian serta dukungan Saudara untuk peningkatan kinerja dan layanan PT PLN, kami ucapkan terima kasih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.