BENGKULU, KOMPAS.TV - Kelima pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara masing-masing berinisial Y-W, Y-D, E-D, J-O, dan B-A. Pelaku B-A sendiri diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Penangkapan terhadap kelima penyalahguna narkoba ini bermula dari patroli anggota polisi di kawasan Pantai Muara Desa Urai. Saat itu didapati sebuah mobil sedang terparkir dengan suara musik yang cukup kencang di lokasi yang terbilang sepi.
Setelah digeledah, polisi mendapati kelima pelaku sedang dalam pengaruh narkoba dan tak sadarkan diri. Dilokasi itu pula ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu sisa pakai, dua plastik bening pembungkus sabu, serta satu buah alat hisap sabu. Berdasarkan tes urine, kelimanya terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terkait asal narkoba yang didapat kelima pelaku. Akibat perbuatanya, kelima pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan hukuman mencapai 15 tahun penjara.
#PenyalahgunaanNarkoba #OknumASN #PestaSabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.