JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk anda yang mulai menekuni bisnis masker kain, ada baiknya menyimak ketentuan baru dari Kementerian Perindustrian.
Jadi, Kemenperin telah merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain.
Dimana nantinya para produsen masker kain diminta memenuhi persyaratan dan mendaftar hasil produksi masker kain untuk mendapatkan sertifikasi SNI.
Sebagai bukti pemenuhan persyaratan mutu SNI tekstil - masker dari kain.
Ada ketentuan atau kriteria apakah masker tersebut punya standar kualitas yang baik dalam menjamin perlindungan pengguna masker.
Masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe.
Tipe A, B dan C.
Lalu, apa perbedaannya?
SNI yang disusun Kemenperin ini telah menadapatkan penetapan Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lantas, bagaimana peraturan label SNI di masker kain, apakah akan berkembang menjadi peraturan mandatori?
Kita bahas dengan Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin, Elis Masitoh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.