NGAWI, KOMPAS.TV - Kalah pilkada dan menanggung hutang miliaran rupiah, mantan calon bupati Madiun Jawa Timur nekat mengedarkan uang palsu. Pelaku ditangkap beserta 2 orang rekannya berikut barang bukti/ setengah miliar uang palsu.
Pelau adalah Sumardi dan 2 rekannya, yakni Karti dan Sarkam. Mereka ditangkap polisi sesaat setelah mengedarkan uang palsu 40 juta lebih di salah satu Kios BRI – Link di Pangkur, Kabupaten Ngawi Jawa Timur Polisi juga menyita tumpukan uang palsu setengah miliar dan 1 unit mobil di rumah Sumardi.
Sumardi merupakan pensiunan PNS atau pegawai negeri sipil, yang pernah kalah dalam pilkada Kabupaten Madiun tahun 2013 silam. Dia mencalonkan diri menjadi bupati, namun kalah hingga akhirnya menanggung hutang miliaran rupiah. Tersangka Sumardi mengaku nekat menggunakan uang palsu untuk berobat dan mencicil hutang.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, para tersangka berperan mengedarkan uang palsu, yang memiliki kemiripan dengan uang asli hingga 80 persen.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu tersangka utama, berinisial A-T, yang diduga kuat produsen uang palsu dan berdomisili di Kita Surabaya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#MantanCalonBupati #PengedarUangPalsu #Madiun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.