TANGERANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Kota Tangerang berhasil menangkap pelaku vandalisme di tempat ibadah di daerah Perumahan Villa Tangerang Elok, Pasar Kemis.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi seorang diri dan tidak mendapatkan suruhan dari pihak manapun.
Tersangka juga masih berusia 18 tahun dan tinggal tidak jauh dari lokasi TKP.
Kegiatan vandalisme yang ia lakukan adalah dengan menggunakan cat semprot, menuliskan kata-kata yang bersifat provokatif, dan ia melakukan hal tersebut di tempat ibadah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tersangka,
Tersangka meyakini bahwa yang ia lakukan adalah benar, berdasarkan pemahamannya.
Karena pengakuan tersangka yang terus berubah-ubah, pihak kepolisian akan melibatkan psikolog untuk melakukan tes kejiwaan, serta ahli bahasa dan ahli agama.
Barang bukti yang ditemukan bersamaan dengan tersangka adalah sebuah telepon genggam.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat lasar 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.