JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada selebgram Lucinta Luna.
Pembacaan vonis kepada terdakwa penyalahgunaan psikotropika itu dilakukan secara virtual, Rabu (30/9/2020).
Selain pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca Juga: Sambil Menangis, Lucinta Luna Terima Vonis Hakim
Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu bulan" ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan.
Mendengar vonis hakim Lucinta Luna tidak kuasa menahan air mata. Ia menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.
Sedangkan tim jaksa penuntut umum, masih pikir-pikir menanggapi putusan hakim.
Baca Juga: Detik-Detik Lucinta Luna Hadapi Sidang Perdana Secara Virtual
"Saya menerima Yang Mulia," kata selebgram bernama asli Ayluna Putri itu.
Lucinta Luna ditangkap polisi dari Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 11 Februari 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona milik Lucinta Luna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.