Kompas TV video cerita indonesia

Sambil Menangis, Lucinta Luna Terima Vonis Hakim

Kompas.tv - 30 September 2020, 21:44 WIB
Penulis : Aryo bimo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Divonis bersalah, selebriti sensasional Ayluna Putri alias Lucinta Luna, menangis saat dengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menyalahgunakan psikotropika jenis riklona dan ekstasi. Atas putusan ini, pihak Lucinta menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. 

Dengan berderai air mata, Lucinta Luna mendengarkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto di PN Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020) siang.

Dalam sidang putusan ini, terdakwa Lucinta Luna mengikuti proses persidangan melalui video conference dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, akibat dalam masa pandemi Covid-19.

Meski dari hasil tes urine dinyatakan negatif, Lucinta Luna terbukti bersalah menyalahgunakan psikotropika yang digunakan pada tahun 2018 silam. Hasil ini didapat dari uji rambut di laboratroium Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Atas putusan ini, Lucinta Luna divonis harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun serta denda sebesar 10 juta rupiah.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x