SEMARANG, KOMPAS.TV - Penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini menurut Ganjar Pranowo merupakan wujud dari konsistensi. Dalam kondisi pandemi Covid-19 seluruh elemen bangsa diharapkan harus turut bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan, tanpa terkecuali.
Peristiwa konser dangdut yang berdampak pada pencopotan Kapolsek Tegal Selatan dan penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal selaku penyelenggara, seharusnya tak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri untuk taat terhadap protokol kesehatan.
Ganjar berterima kasih kepada jajaran Polda Jateng yang dengan serius menangani kasus ini.
Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal, dalam kasus konser dangdut yang melibatkan ratusan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Kepolisian menjerat Wasmad dengan pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo. pasal 216 ayat 1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
#GanjarPranowo #PoldaJateng #KonserDangdut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.