Polres Bogor Jawa Barat menetapkan pelaku pembakaran umbul umbul merah putih sebagai tersangka. Penetapan M sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 29 orang saksi. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara. Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky menyatakan tersangka pembakar umbul-umbul memiliki pandangan anti Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.