Kompas TV regional berita daerah

Kejari Bandar Lampung Kembalikan Berkas Tahap Satu ke Penyidik Untuk Dilengkapi

Kompas.tv - 30 September 2020, 13:17 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sempat dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Kota Bandar Lampung, berkas perkara kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber dinyatakan masih perlu dilengkapi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny.

Pihaknya mengembalikan berkas perkara ke penyidik lantara ada beberapa poin yang perlu dilengkapi.

Point yang perlu dilengkapi oleh penyidik antara lain syarat formil dan materil.

Selain itu, saat ini Kejaksaan telah menyiapkan 7 jaksa senior dan profesional untuk menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Sebelumnya Syekh Ali Jaber pendakwah sekaligus ulama Indonesia ditusuk orang tak dikenal saat melakukan kajian agama di Masjid Falahudin Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) petang.

Baca Juga: Terlibat Edarkan Sabu, Oknum Sipir Lapas Kota Agung Diringkus Polisi

Saat ini kasusnya telah ditangani Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, jika berkas perkara yang telah selesai, kasus penusukan ini dapat disidangkan dalam waktu dekat.

#penusukansyekhalijaber #syekhalijaber #berkasperkara 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x