LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sempat dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Kota Bandar Lampung, berkas perkara kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber dinyatakan masih perlu dilengkapi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny.
Pihaknya mengembalikan berkas perkara ke penyidik lantara ada beberapa poin yang perlu dilengkapi.
Point yang perlu dilengkapi oleh penyidik antara lain syarat formil dan materil.
Selain itu, saat ini Kejaksaan telah menyiapkan 7 jaksa senior dan profesional untuk menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Sebelumnya Syekh Ali Jaber pendakwah sekaligus ulama Indonesia ditusuk orang tak dikenal saat melakukan kajian agama di Masjid Falahudin Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) petang.
Baca Juga: Terlibat Edarkan Sabu, Oknum Sipir Lapas Kota Agung Diringkus Polisi
Saat ini kasusnya telah ditangani Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, jika berkas perkara yang telah selesai, kasus penusukan ini dapat disidangkan dalam waktu dekat.
#penusukansyekhalijaber #syekhalijaber #berkasperkara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.