JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Rabu (30/9/2020).
Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Jaksa Pinangki.
"Persidangan berjalan seperti biasanya, agendanya adalah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Rabu (30/9/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Disebut Dapat Perlakuan Khusus Selama di Tahanan, Bisa Olahraga Sesuka Hati
Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, menyampaikan hal-hal yang janggal di dalam surat dakwaan.
Satu di antaranya mengenai tuduhan di mana dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat jahat.
"Mengenai tuduhan kepada Ibu Pinangki di mana dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat untuk memberi uang tersebut kepada pejabat yang tidak disebutkan siapa dan apa jabatannya," kata Aldres.
"Dakwaan juga tidak berdasarkan dengan alat bukti yangg cukup," sambungnya.
Baca Juga: Disebut Video Call dengan Djoko Tjandra Pakai HP Jaksa Pinangki, Begini Penjelasan ST Burhanuddin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.