LAMPUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang oknum petugas sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Petugas menangkap sipir berinisial A-A, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang diamankan polisi saat meringkus seorang pelaku berinisial P-Y di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (29/9/2020) lalu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11 plastik berukuran sedang yang terbungkus lakban hitam yang disimpan didalam mobil P-Y.
Dari pengembangan, sabu ini rencananya akan diberikan kepada A-A yang merupakan petugas sipir di Lapas Kelas II B Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
Baca Juga: Berlangsung di Tengah Pandemi, Pesta Begawi Adat Lampung Terapkan Protokol Kesehatan
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Akbp Wika Hardianto menyebut dari penangkapan oknum sipir di kediamannya di kawasan Desa Way Gelang, Kota Agung, Tanggamus, polisi mengamankan barang bukti telefon genggam yang biasa digunakan A-A untuk berkomunikasi transaksi narkoba.
#sabu #sipirlapas #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.