JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang tentang bea meterai sebagai undang-undang.
Tarif baru meterai 10 ribu rupiah bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.
Berdasarkan pendapat akhir, yang disampaikan fraksi di DPR RI dan pemerintah, delapan fraksi menyetujui RUU tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, perubahan UU tentang bea meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU nomor 13 tahun 1985 dengan usia beleid sudah mencapai 35 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.