Pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City dan kuasa hukumnya menyerahkan permohonan pencabutan kasus pencemaran nama baik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan pencabutan berkas ini merupakan komitmen yang disepakati kedua belah pihak, saat mediasi dilakukan di Polda Metro Jaya, Rabu lalu.
Meski tidak dapat bertemu dengan pihak Green Pramuka, komika Muhadkly Acho mengaku telah melihat surat permohonan ini. Kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan keputusan pada kejaksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.