JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali dilanjutkan.
Napoleon menggugat Bareskrim atas penetapannya sebagai tersangka red notice Djoko Tjandra.
Di hari kedua sidang, pihak tergugat, yakni Bareskrim Polri menyampaikan jawaban atas gugatan Napoleon.
Napoleon sebelumnya membantah tuduhan Bareskrim Polri yang menyatakannya mendapat uang 20 ribu dolar Amerika Serikat sebagai upaya memuluskan red notice di mana nama Djoko Tjandra hilang, karena daftar red notice yang tak diperpanjang oleh Kejaksaan Agung.
Red notice interpol dibuat Polri, berdasarkan permintaan kejaksaan.
Setelah masa berlaku habis, red notice harus diperbarui, namun tak ada pembaruan, sehingga Djoko Tjandra yang tengah buron di Malaysia, bisa ke Jakarta, mengurus peninjauan kembali kasusnya, hak tagih Bank Bali.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.