Kompas TV bisnis bumn

Erick Thohir akan Bubarkan 14 BUMN, Salah Satunya Merpati Airlines

Kompas.tv - 29 September 2020, 15:35 WIB
erick-thohir-akan-bubarkan-14-bumn-salah-satunya-merpati-airlines
Menteri BUMN Erick Thohir saat peluncuran logo Kementerian BUMN, Rabu (1/7/2020). (Sumber: Dokumentasi Kementerian BUMN)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir disebut akan membubarkan 14 perusahaan milik negara atau pelat merah.

Nantinya, proses pembubaran tersebut akan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Adapun saat ini total keseluruhan BUMN sebanyak 108. Dengan dibubarkannya 14 perusahaan, maka akan tersisa 94 perusahaan nantinya.

Baca Juga: Bos Peruri Akhirnya Buka Suara Soal Tudingan Ahok Minta Rp 500 Miliar ke Pertamina

“Ke depan akan ada BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan ada 41 BUMN," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

"Yang dikonsolidasikan atau dimerger ada 34, yang dikelola PPA 19 dan yang akan dilikuidasi melalui PPA ada 14. Ini akan membuat BUMN jadi ramping."

Arya menambahkan, saat ini Kementerian BUMN tak memiliki hak untuk langsung melakukan likuidasi atau pembubaran perusahaan pelat merah tersebut.

Baca Juga: BUMN Jawab Tudingan Ahok soal Banyak Pejabat Titipan, Begini Katanya

Namun, nantinya akan ada aturan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

“Kita mau perluasan supaya bisa melikuidasi, memerger perusahaan yang masuk dalam kategori dead weight. Yang mana artinya tidak mungkin lagi bisa diapa-apain,” kata Arya.

Arya mencontohkan, salah satu BUMN yang masuk dalam kategori dead weight yakni PT Merpati Nusantara Airlines.

Baca Juga: Erick Thohir Bantah Dilobi: Komisaris dan Direksi BUMN Memang Harus Dekat dengan Menterinya

“Kita tahu seperti Merpati. Sampai hari ini masih hidup, padahal sudah tidak operasional lagi dan banyak perusahaan-perusahaan seperti ini," ujar Erick.

"Ada PT Industri Gelas misalnya, lalu PT Kertas Kraft, itu seperti itu. Kita enggak bisa apa-apa, karena enggak punya kewenangan untuk melikuidasi atau memerger perusahaan."

Baca Juga: Erick Thohir Jawab Kegelisahan Akademisi soal Jaminan Kesehatan yang Terbengkalai - ROSI



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x