JAKARTA, KOMPAS.TV – AKBP Yogi Yusuf Napitupulu ikut terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Perwira menengah (Pamen) yang duduk Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri itu merupakan suami dari Jaksa pinangki.
Yogi Yusuf diperiksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai saksi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU dan gratifikasi sang Istri.
Baca Juga: Ada yang Hilang Dalam Persidangan Kasus Jaksa Pinangki - AIMAN (Bag 1)
Dalam surat dakwaan Jaksa Pinangki, Yogi ikut berperan dalam menukar uang gratifikasi dari Djoko Tjandra yang diterima istrinya.
Pinangki meminta suaminya AKBP Yogi Yusuf untuk menukarkan sejumlah dolar AS dari Djoko Tjandra. Kemudian Yogi memerintahkan stafnya Beni Sastrawan yang merupakan anggota Polri itu untuk memfasilitasi keinginan sang istri.
Beni melakukan empat kali transaksi sebanyak 47.600 dolar AS menjadi Rp696.722.000.
Selain itu, diperiksa untuk kasus TPPU Jaksa Pinangki, Yogi Yusuf juga diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan TPPU dan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki.
Baca Juga: Ada Nama Besar di Pusaran Suap Jaksa Pinangki?
"Lebih kental pemeriksaan untuk TPPU (Jaksa Pinangki,)," ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Senin (28/9/2020) malam.
Jaksa Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dola AS, atau sekitar Rp7,456 Miliar melalui Andi Irfan Jaya.
Uang tersebut merupakan tanda jadi terkait proposal Pinangki dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk perkara Djoko Tjandra.
Baca Juga: Suami Jaksa Pinangki Ikut Terlibat TPPU Duit Suap Djoko Tjandra
Uang suap tersebut dibagi untuk keperluan pribadi Jaksa Pinangki dan membayar advokat Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dolar AS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.