Kompas TV regional hukum

Tersangka Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Kompas.tv - 29 September 2020, 06:05 WIB
tersangka-konser-dangdut-wakil-ketua-dprd-tegal-dijerat-uu-kekarantinaan-kesehatan
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Penulis : Fadhilah

TEGAL, KOMPAS.TV - Polres Tegal menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka terkait dengan konser dangdut yang digelarnya beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini dianggap telah melanggar hukum karena mengadakan pesta hajatan besar disertai konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Wasmad pun dianggap tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Kota Tegal, Senin (28/9/2020).

Penetapan ini dilakukan Polres Kota Tegal setelah melakukan penyelidikan berdasar laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," sambung Kapolres.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka Konser Dangdut

Barang Bukti dan Saksi

Barang bukti yang dimaksud, yakni surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

Pada kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Kota Tegal Kota ini polisi telah meminta keterangan sebanyak 15 orang saksi.

Selain saksi, polisi juga meminta keterangan beberapa ahli. Di antaranya, ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa.

Dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan

Dalam kasus ini Wasmad disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.

"Tersangka melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita Wulandari.

Sebelumnya, Rita mengatakan, awalnya proses pengusutan perkara berdasarkan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian atau laporan polisi (LP) Tipe A.

"Dasar awalnya, adanya informasi yang masuk dari viralnya berbagai media yang menunjukan bahwa ditemukannya atau tidak ditaatinya protokol kesehatan. Sehingga kemudian melakukan upaya penyelidikan," jelasnya.

Tersangka Tak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini tidak dikenakan penahanan. Namun Wasmad hanya wajib lapor.

"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.

Baca Juga: Jadi Tersangka Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Tidak Ditahan, Kenapa?

Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Kapolsek Tegal Selatan Dicopot



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.