Kompas TV regional peristiwa

Video Viral Senam Zumba Massal Tanpa Protokol Kesehatan, Berakhir Denda Rp 400.000

Kompas.tv - 28 September 2020, 21:05 WIB
video-viral-senam-zumba-massal-tanpa-protokol-kesehatan-berakhir-denda-rp-400-000
Tangkapan layar video viral senam zumba tanpa protokol Covid-19. (Sumber: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Penulis : Fadhilah

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.TV - Media sosial Facebook ramai dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan ratusan orang mengikuti kegiatan senam zumba.

Dalam video tersebut, massa yang didominasi perempuan itu menggunakan baju oranye. Mereka tampak mengabaikan protokol kesehatan selama mengikuti senam.

Sebagian besar peserta pun terlihat tak memakai masker dan menjaga jarak. 

Acara tersebut diketahui digelar di sebuah gedung milik swasta di Desa Masbagek, Kecamatan Masbagek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (27/9/2020).

Baca Juga: Viral Video Oknum PNS Halangi Ambulans Hingga Rusak, Perekam: Ingetin, Botak Kepalanya!

Sekretaris Daerah Lombok Timur Juani Taofik mengaku telah memanggil penyelenggara acara tersebut.

"Kami sudah panggil penyelenggara, kami tetap menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 bahwa penyelenggara senam zumba itu tidak mengindahkan protokol Covid-19," kata Taofik saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Taofik mengatakan, penyelenggara telah membayar denda sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Siapa saja yang berstatus sebagai penyelenggara fasilits umum, tidak menaati protokol Covid dikenakan denda. Dan penyelenggara sudah memberikan denda tadi sebanyak Rp 400.000," kata Taofik.

Baca Juga: Terkait Konser Dangdut, Wali Kota Tegal Temui Gubernur Ganjar



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.