Kompas TV nasional peristiwa

Alasan Ahok Cabut Laporan: Tersangka Sudah Tua dan Sudah Minta Maaf

Kompas.tv - 28 September 2020, 16:52 WIB
alasan-ahok-cabut-laporan-tersangka-sudah-tua-dan-sudah-minta-maaf
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Sumber: youtube/DanielManantaNetwork)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut laporan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka KS (67) dan EJ (47) terhadapnya.

Pencabutan laporan pencemaran nama baik ini dilakukan oleh Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy, di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (28/9/2020).

Ahok sendiri tidak secara langsung melakukan pencabutan laporan tersebut, melainkan mewakilkannya ke kuasa hukumnya.

Ramzy mengatakan, pencabutan laporan tersebut dilatari pertemuan yang dilakukan Ahok dengan kedua tersangka beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut membahas perdamaian di antara kedua pihak.

Usai pertemuan tersebut Ahok pun merekomendasikan kepada kuasa hukumnya untuk mencabut laporan yang telah dibuatnya. Alasannya?

Baca Juga: Pesan Erick Thohir untuk Ahok yang Bongkar 'Aib' Pertamina: Itu Bagian Tugasnya!

"Pertimbangannya salah satunya, kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatan yang dia lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi," ujar Ramzy saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com.

Penyesalan kedua tersangka juga sudah ditulis keduanya di media sosial masing-masing.

"Selanjutnya juga mereka menuliskan tulisan di medsos mereka untuk menyesali perbuatannya. Kemudian tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," katanya.

Dengan pencabutan laporan ini, maka kasus pencemaran nama baik yang dilakukan KS dan EJ terhadap Ahok telah selesai. "Iya selesai dan berdamai," kata Ramzy.

Pelaporan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok

Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya, 17 Mei lalu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.

Kasus yang sudah dilaporkan Komisaris Utama Pertamina itu lebih kepada penghinaan yang dialaminya dan keluarga.

Penghinaan itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu. Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.

"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial instagram," ucapnya.

Baca Juga: Pengakuan Ahok Saat Harus Dipenjara karena Penistaan Agama, Terpikir Mau Pindah Warga Negara

Atas laporan tersebut, polisi pun menciduk KS di kediamannya di Bali, dan EJ di Medan.

Menurut pengakuan tersangka KS di Mapolda Metro Jaya, penghinaan tersebut dilatari terbawa perasaan dan pengalaman yang sama seperti mantan istri Ahok, Veronica Tan. Setelah bercerai, Ahok menikah dengan Puput Nastiti Devi.

"Karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero. Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x