JAKARTA, KOMPAS.TV – Salah satu daya tarik profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain gaji, yaitu besarnya tunjangan yang diberikan. Salah satunya tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan komponen take home pay paling tinggi untuk banyak PNS. Besarnya tukin disesuaikan dengan masing-masing institusi.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.
Lalu, PNS dari institusi mana yang memiliki gaji dan tunjangan tertinggi di Indonesia?
Dikutip dari Kompas.com, sejauh ini eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak) menjadi pemilik gaji dan tunjangan PNS paling tinggi.
Baca Juga: Oknum ASN Jadi Joki Tes CPNS, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja yang bisa diterima seorang Dirjen Pajak adalah Rp 117.375.000 per bulan.
Sementara untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.
Tunjangan kinerja PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.