Kompas TV nasional kriminal

Inginkan Uang Lebih, Motif Tersangka Pemerasan Rapid Test di Bandara Soekarno Hatta

Kompas.tv - 27 September 2020, 23:59 WIB
inginkan-uang-lebih-motif-tersangka-pemerasan-rapid-test-di-bandara-soekarno-hatta
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah sepi kembali setelah sempat terjadi antrean padat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan, Kamis (14/5/2020). (Sumber: Istimewa/Angkasa Pura II)
Penulis : Deni Muliya

TANGERANG, KOMPAS.TV - Motif EF, tersangka kasus dugaan pemerasan, penipuan, dan pelecehan melakukan aksinya karena menginginkan uang tambahan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho.

Baca Juga: Polisi Buka Posko Aduan untuk Dalami Kasus Pelecehan saat Rapid Test di Bandara

"Yang bersangkutan menginginkan uang lebih," ujar Alex melalui pesan singkat, Minggu (27/9/2020). 

Alex mengatakan, tersangka sendiri mendapat bayaran per shift saat bertugas sebagai tenaga kesehatan di operator rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka mendapat Rp 375.000 untuk sekali shift dari operator rapid test tempat dia bekerja. 

Menurut Alex, untuk lebih jelasnya keterangan tersangka akan diungkap dalam konferensi pers yang akan diselenggarakan Senin (28/9/2020) besok. "Besok ya, kita akan rilis," ujarnya kepada awak media.

Adapun kejadian penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui bermula dari unggahan cerita korban dengan inisial LHI di sosial media. 

Korban menceritakan tentang kejadian pelecehan seksual yang dia alami pada 13 September 2020 lalu sesaat setelah melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Belum Lolos Uji Kompetensi Dokter

Korban mengatakan, awalnya tersangka EF menawarkan untuk mengubah hasil rapid test yang semula reaktif menjadi non reaktif agar korban bisa tetap bepergian. 

Setelah mengubah hasil rapid test tersebut, korban diminta sejumlah uang oleh tersangka. Namun ketika memberikan uang senilai Rp 1,4 juta, tersangka kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban. 

Polisi kemudian bertindak cepat dengan meminta keterangan korban secara langsung ke domisili korban di Provinsi Bali. 

Setelah mendapat keterangan dan bukti lengkap, polisi kemudian menetapkan pelaku EF dan menetapkan sebagai tersangka. 

Namun keberadaan EF sempat tidak terlacak karena rumah tinggal tersangka kosong. Pada 25 September 2020, tersangka akhirnya berhasil dibekuk polisi berada di sebuah kos-kosan di Sumatera Utara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.